UPTD

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap kendaraan bermotor wajib uji.

Pengujian dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan dalam kegiatan angkutan penumpang maupun barang. Pelayanan ini berperan penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak.

Keberadaan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Kendari juga tercatat sebagai unit pelayanan pengujian kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Ruang Lingkup Pelayanan

  1. Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji.

  2. Memeriksa persyaratan teknis dan kondisi fisik kendaraan.

  3. Menguji sistem pengereman, penerangan, kemudi, emisi, dan komponen keselamatan.

  4. Menetapkan hasil kelulusan atau ketidaklulusan kendaraan.

  5. Menerbitkan bukti lulus uji sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Melakukan pendataan dan pengelolaan informasi kendaraan wajib uji.

  7. Memberikan informasi mengenai prosedur dan jadwal pengujian.

  8. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban uji berkala.

Diperbarui