Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang manajemen, rekayasa, pengendalian, serta pengawasan lalu lintas jalan.
Bidang ini berperan menjaga kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Kegiatannya dilakukan melalui pengaturan arus lalu lintas, kajian kondisi jalan, penanganan titik kemacetan, pengawasan kegiatan yang berdampak terhadap lalu lintas, serta koordinasi bersama kepolisian dan perangkat daerah terkait.
Ruang Lingkup Pelayanan
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Pengaturan dan pengendalian arus lalu lintas pada ruas dan persimpangan jalan.
Survei volume, kecepatan, kepadatan, dan karakteristik lalu lintas.
Identifikasi serta penanganan titik kemacetan dan daerah rawan kecelakaan.
Evaluasi penerapan sistem satu arah, pembatasan kendaraan, dan pengalihan arus.
Pemeriksaan dan pemberian rekomendasi analisis dampak lalu lintas.
Pengawasan terhadap penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Pelaksanaan pengamanan dan pengaturan lalu lintas pada kegiatan tertentu.
Koordinasi penegakan ketertiban lalu lintas bersama instansi terkait.
Diperbarui