Bidang Perparkiran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kota Kendari.
Bidang ini bertanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, aman, transparan, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengelolaan perparkiran juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Pelayanan
Perencanaan dan penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum.
Pendataan titik parkir, petugas parkir, dan potensi penerimaan parkir.
Pembinaan dan pengawasan petugas serta pengelola parkir.
Pengendalian parkir liar dan penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai.
Penataan fasilitas dan perlengkapan pada lokasi parkir.
Pemantauan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan parkir.
Pemberian rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan tempat parkir.
Penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perparkiran.
Diperbarui