Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Kota Kendari mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan dan transportasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota Kendari.
Fungsi Utama
Perumusan Kebijakan Teknis Merumuskan kebijakan teknis di bidang lalu lintas, angkutan jalan, sarana dan prasarana transportasi, serta perhubungan laut/perairan di wilayah Kota Kendari.
Penyelenggaraan Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Mengelola Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), penataan marka, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta pengaturan operasional angkutan umum dan barang.
Pengujian dan Pengawasan Kelaikan Kendaraan Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji KIR) guna menjamin keselamatan dan kelaikan jalan kendaraan angkutan umum serta angkutan barang.
Pengelolaan Prasarana dan Perparkiran Mengelola prasarana transportasi umum (seperti terminal dan halte), serta melakukan penataan, pengawasan, dan penertiban retribusi perparkiran di tepi jalan umum.
Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Hukum Transportasi Melakukan patroli, pengawasan lalu lintas, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas darat/parkir liar bekerja sama dengan pihak Kepolisian (Satlantas).
Penyelenggaraan Keselamatan Transportasi Menyusun dan melaksanakan program pembinaan keselamatan serta edukasi lalu lintas bagi para pengemudi, pelajar, dan masyarakat umum.
Pelaksanaan Administrasi dan Evaluasi Mengelola administrasi sekretariat, keuangan, kepegawaian, sarana-prasarana internal, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas Perhubungan.
Diperbarui