Bidang Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan angkutan orang dan angkutan barang.
Bidang ini berperan dalam menciptakan pelayanan angkutan umum yang aman, tertib, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Kendari. Pelaksanaannya meliputi perencanaan jaringan dan trayek angkutan, pembinaan perusahaan angkutan, pengawasan operasional kendaraan angkutan umum, serta evaluasi pelayanan transportasi.
Ruang Lingkup Pelayanan
Perencanaan dan pengembangan jaringan trayek angkutan umum.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan angkutan orang dan barang.
Pendataan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kota Kendari.
Pengawasan kesesuaian rute, tarif, dan standar pelayanan angkutan.
Pemberian rekomendasi teknis di bidang angkutan.
Evaluasi kebutuhan dan kinerja pelayanan angkutan perkotaan.
Koordinasi penanganan permasalahan angkutan bersama instansi terkait.
Diperbarui