Berita

Tarif Parkir Pasar Samping Korem Naik Jadi Rp5.000, Dishub Kendari Sebut Ilegal

Tanggal terbit
Penulis
Oleh Admin
Perkiraan waktu baca
1 menit baca
Jumlah dilihat
4× dilihat
Tarif Parkir Pasar Samping Korem Naik Jadi Rp5.000, Dishub Kendari Sebut Ilegal

Korem mencuat. Tarif parkir roda dua yang biasanya Rp2.000 dilaporkan dipungut Rp5.000 tanpa pemberitahuan resmi maupun papan informasi tarif di lokasi.

Dalam aduan yang disampaikan masyarakat, pungutan tersebut dinilai meresahkan karena dilakukan sepihak dan diduga tidak sesuai ketentuan. Warga menilai lokasi itu termasuk area retribusi resmi pemerintah sehingga kenaikan tarif tanpa dasar aturan dianggap janggal.

Warga juga meminta pemerintah segera melakukan pengecekan serta penertiban jika ditemukan pelanggaran. Sejumlah usulan turut disampaikan, di antaranya penerbitan surat edaran tarif resmi parkir, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, pemasangan papan informasi tarif resmi di area pasar, hingga penguatan kanal pengaduan masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa lokasi dimaksud bukan area parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Kembali ke daftar berita

Bacaan lanjutan

Berita Terkait

Semua berita